Beranda

Purna Praja IPDN Angk. XVIII

Purna Praja IPDN Angk. XVIII

Jumat, 29 Juli 2011

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA LIBERAL (AMERIKA SERIKAT DAN AUSTRALIA)



v  LATAR BELAKANG BERDIRINYA NEGARA
Di antaranya ada dua pendapat:
A. Teori perjanjian sosial.
Teori ini menyatakan bahwa timbulnya negara merupakan hasil dari perjanjian dalam masyarakat. Pernyataan ini lahir dari kesimpulan bahwa manusia mengalami hidup dalam suatu fase kebebasan alamiah. Pada masa tersebut individu bebas melakukan tindakan sekehendak hatinya, tanpa dibatasi oleh suatu norma. Perbuatan bebas pada saat yang sama juga telah membatasi kebebasan individu lain. Misalnya, untuk memenuhi kepentingan ber-tahan hidup di bumi, individu bebas melakuan tindakan yang dapat merampas harta dan jiwa individu lainnya. Dalam kondisi seperti ini, kehidupan manusia dalam suatu masyarakat menjadi tidak harmonis. Tercipta hukum rimba. Yang kuat memperdaya yang lemah. Sementara yang lemah dalam kondisi yang tertindas, dan selalu berusaha mencari peluang untuk melakukan perlawanan.
Kondisi yang tidak harmonis kemudian melahirkan kesadaran masyarakat untuk membangun komitmen hidup berdampingan dan saling membantu satu sama lain. Kesadaran ini kemudian direalisasikan dengan cara, seluruh individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimiliiki kepada suatu kekuasaan bersama (common power). Kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan dengan negara, kedaulatan rakyat, kekuasaan negara, dan lain sebagainya.
B. Teori pertentangan kelas
Teori ini memandang bahwa negara merupakan hasil dari pertentangan kelas dalam masyarakat. Kesimpulan ini lahir dari sebuah pengandaian bahwa dalam sejarah perkembangannya, masyarakat terbagi dalam dua kelas yang saling bertentangan. Kelas penindas dan kelas tertindas. Dua kelas ini saling berusaha untuk memenangkan dominasi kelasnya. Kelas penindas sebagai kelas yang memiliki perangkat yang lebih kuat, kemudian mendirikan negara sebagai alat untuk melegitimasi kepentingannya. Maka itu, apa pun yang dilakukan oleh negara, dipandang sebagai cerminan dari kepentingan kelas yang berkuasa.
Pada hakikatnya, teori pertama dan kedua sama-sama mengakui bahwa dalam masyarakat terdapat pertentangan atau ketidakharmonisan sosial, yang disebabkan oleh sikap manusia yang ingin mendominasi manusia lainnya.
Menurut teori pertama, pertentangan dapat didamaikan dengan jalan perjanjian sosial. Sementara teori kedua memandang bahwa pertentangan tak dapat didamaikan. Karena itu negara tidak dapat diharapkan untuk mendistribusikan keadilan kepada seluruh manusia.
Kesimpulan:
Dua pandangan berbeda di atas, hanya dapat kita amati dari sudut dialektika. Artinya dalam suatu kondisi tertentu, kedua pandangan di atas dapat saja benar, dan juga tidak benar. Contoh hal ini dapat kita cermati pada paparan berikutnya.
Ø  Fungsi didirikannya Negara
Menurut penganut teori perjanjian sosial, fungsi negara minimal terdiri dari:
1. Melaksanakan penertiban.
2. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
3. Pertahanan, dan
4. Menegakkan keadilan.
Sedangkan menurut penganut teori pertentangan kelas, negara tidak punya fungsi yang positif bagi kehidupan sosial manusia. Justru sebaliknya negara hanya mempunyai fungsi yang negatif. Maka itu penganut teori ini, berjuang untuk melenyapkan negara.
Sementara menurut Magnis: Pada hakikatnya negara berfungsi sebagai pelengkap kehidupan manusia (subsider). Artinya, negara berdiri bukan untuk tujuan pada dirinya sendiri. Tetapi negara ada untuk menutupi apa yang belum bisa dilakukan oleh masyarakat. Jadi tidak dibenarkan negara mengatur seluruh kehidupan manusia. Jika ini terjadi, negara demikian disebut negara totaliter.
Ø  Dasar legitimasi negara
Kekuasaan negara harus mendapat legitimasi dari rakyatnya apabila hendak diakui kekuasaan-nya.
Tiga unsur legitimasi bagi negara sebagai berikut:
1. Kekuasaan negara berlangsung di atas hukum yang berlaku (legalitas).
Faham ini menyatakan bahwa negara harus berdasarkan hukum. Negara tanpa hukum hanya akan melahirkan negara yang otoriter dan refresif. Sebaliknya hukum tanpa negara, tidak akan dapat pernah terlaksana.
2. Pembentukan legalitas harus melalui proses yang demokratis.
Maksudnya, dalam proses pembentu-kan hukum, rakyat harus dilibatkan. Agar hukum yang dibuat tidak hanya mewakili kepentingan individu atau penguasa, melainkan juga mewakili kepentingan kolektif rakyat banyak.
3. Proses yang demokratis harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar moral.
Penyataan ini bermaksud bahwa proses yang demokratis, bukan membenar-kan bahwa kelompok mayoritas dapat memaksakan segala kehendaknya kepada kelompok minoritas. Sebab setiap individu manusia memiliki hak asasi. Dan hak asasi tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun, meskipun mereka adalah kelompok minoritas. Maka itu hak asasi manusia (HAM) harus dihormati dan dilindungi.

v  APA YANG DIMAKSUD DENGAN NEGARA LIBERAL, SOSIALIS DAN FASIS?
Dari sudut filosofis, secara praktik terdapat tiga bentuk negara. Yaitu:
1.      NEGARA LIBERAL adalah negara yang menjalankan perlindungan atas tuntutan kebebasan individu. Di antaranya, hak asasi, berserikat, hak milik pribadi, serta berpendapat dan berpolitik. Dengan harapan ketika kebebasan individu dilindungi, maka keadilan sosial dapat terwujud dalam masayarakat. Namun pada praktiknya, jaminan kebebasan yang dilindungi negara, justru menciptakan ketidakadilan sosial. Sebab tidak semua warga negara memiliki kemampuan untuk menggunakan haknya. Negara liberal dinilai sebagai negara yang tidak lain hanya membela kepentingan kaum borjuis (pemilik modal). Yang dengan atas nama kebebasan ternyata berusaha untuk meng-akumulasi kekayaan secara eksploitatif. Sementara itu, negara liberal tidak berupaya untuk melindungi individu masyarakat yang termarginal akibat dari berlakunya prinsip kebebasan.

2.      NEGARA SOSIALIS merupakan negara yang lahir dari antitesa negara liberal. Yaitu negara yang menghendaki kesamaan atau kesejahteraan sosial atas seluruh warganya. Cara yang ditempuh untuk itu, adalah mengharamkan adanya hak milik pribadi atas alat-alat produksi. Dalam praktik, negara sosialis memiliki kelemahan. Sebab konsentrasi untuk mensejah-terakan warganya, harus dibayar dengan mem-berangus kemerdekaan politik. Praktis dalam negara sosialis, kebebasan berpolitik dan berserikat tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, akibatnya kekuasaan negara sosialis menjadi otoriter dan represif.

3.      NEGARA FASIS adalah negara yang berprinsip bahwa negara merupakan pusat dan tujuan akhir eksistensi manusia. Artinya, eksistensi individu tidak diakui, sebab individu ada untuk menunjang eksistensi negara. Dengan kata lain, negara fasis menghendaki warga negaranya untuk tunduk secara mutlak demi kepentingan penguasa negara. Maka itu negara fasis memiliki beberapa doktrin. Di antaranya tentang: Mitos ras unggul, Anti egalitarianism, Totalitarianisme, Militerisme, Elit dan pemimpin. Dalam sejarah, negara fasis pernah dianut oleh Jerman, Italia, dan Jepang. Dan dalam per-kembangannya, ketiga negara ini tidak dapat bertahan lama. Sebab nafsu perang yang tinggi dimilikinya, justru membuat mereka harus menerima kekalahan dalam perang melawan negera-negara yang mereka musuhi.

Kesimpulan:
NEGARA IDEAL adalah negara yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan umum. Artinya negara membantu dan mendukung usaha masyarakat untuk membangun suatu kehidupan di mana semua anggotanya dapat hidup dengan wajar. Tujuan itu pada zaman sekarang berarti bahwa negara dibebani tanggung jawab sosial. Negara tidak boleh sekedar netral terhadap semua golongan, melainkan harus berpihak pada mereka yang paling lemah dan membutuhkan bantuan. Berpihak dalam arti negara harus mengambil tindakan-tindakan khusus untuk menjamin kesejahteraan dasar bagi mereka. Hal yang demikian adalah pemenuhan negara atas rasa keadilan sosial masyarakat.

v  PERKEMBANGAN PAHAM LIBERALISME
Ø  AMERIKA SERIKAT
Paham liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas. Tetapi mereka menolak ekonomi yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi.
Umumnya, hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang tujuannya menuju keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam negeri.Tapi, kesuksesan tersebut mulai merosot dan menghilang pada sekitar tahun1970-an. Pada saat itu konsensus liberal telah dihadapkan suatu death-blow atau yang berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang dikarenakan kemenangan Ronald Reagan dalam pemilihan presiden tahun 1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalam politik AS pada tahun tersebut.
Liberalisme AS mulai bangkit pada awal abad ke-20 sebagai suatu alternatif ke politik nyata yang merupakan interaksi internasional yang dominan pada waktu itu. Presiden Franklin Roosevelt yang pada saat itu adalah seorang yang berpaham liberal self-proclaimed, menawarkan bangsa itu menuju ke suatu kesuksesan baru dengan cara membangun institusi kolaboratif yang berpendukungan orang-orang Amerika sendiri dan berjanji akan menarik AS keluar dari tekanan yang besar tersebut.
Untuk mengantisipasi akhir Perang Dunia II, Roosevelt merancang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai suatu alat berupa harapan akan kerja sama timbal balik daripada membuat ancaman dan penggunaan kekuatan perang untuk memecahkan permasalahan politis internasional tersebut.
Roosevelt juga menggunakan badan tersebut (PBB) untuk memasukan orang-orang Afrika yang tinggal di Amerika ke dalam militer AS serta membuat badan pendukungan hak dan kebenaran para wanita-wanita, sebagai penekanan atas kebebasan individu yang selanjutnya dilanjutkan oleh Presiden John F Kennedy dengan pembangunan Patung Liberty (1964) sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Sebenarnya, liberalisme yang dianut oleh AS, sebagaimana yang ditekankan oleh Wilson dan Roosevelt adalah dengan menekankan kerja sama serta kolaborasi timbal balik dan usaha individu, bukan dengan membuat ancaman dan pemaksaan sebagai untuk pemecahan permasalahan politis baik didalam maupun luar, sepertinya dianut oleh Presiden AS saat ini, George W Bush.
Suatu paham liberal di AS itu mungkin seperti institusi dan prosedur politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah dari agresi oleh yang kuat, dan kebebasan dari norma-norma sosial bersifat membatasi. Karena sejak Perang Dunia II, liberalisme di AS telah dihubungkan dengan liberalisme modern, pengganti paham ideologi liberalisme klasik.
Ø  AUSTRALIA
Australia sendiri memiliki ideologi politik liberalisme yang merupakan warisan dari para pembawanya yang berasal dari Eropa. Hal itu bisa terlihat dari pola kehidupan sehari – hari penduduknya serta dalam kehidupan pemerintahannya yang menjadikan Australia sebagai sebuah keunikan tersendiri di tengah – tengah budaya dan ideologi yang beranekaragam yang berada di Asia Tenggara khususnya. Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.



v  BENTUK NEGARA
Ketika berbicara bentuk-bentuk negara, maka kita berbicara tentang klasifikasi negara. Dalam mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara, para ahli ilmu kenegaraan menggunakan kriteria yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan kriteria siapa yang memerintah dalam negara itu seperti Aristoteles, maka dia membagi bentuk-bentuk negara menjadi:
ü  Monarki yang ditujukan hanya untuk kepentingan pribadi penguasanya disebut negara Tirani.
ü  Aristokrasi yang ditujukan untuk kepentingan sekelompok orang penguasanya saja disebut negara Oligarki.
ü  Republik yang ditujukan untuk kepentingan penguasa-penguasanya (orang-orang yang diserahi amanat rakyat; wakil rakyat) saja disebut negara Demokrasi.
Ø  AMERIKA SERIKAT

Amerika serikat merupakan sebuah negara yang berbentuk republik federal dengan sistem pemerintahan presidensial. Amerika Serikat sendiri terletak di bagian utara benua Amerika dengan ibukota Washington DC. Luas wilayah Amerika Serikat, yakni 9.370.614 km2 dengan jumlah penduduk (tahun 2005) 302,2 juta orang. Saat ini kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Amerika Serikat dijabat oleh George Walker Bush. Ia menjabat sejak 18 Januari 2001 dan berasal dari partai republik.
Setelah runtuhnya Uni Sovyet, Amerika Serikat bangkit menjadi negara adidaya. Saat ini, Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki tingkat ilmu pengetahuan termaju dan menguasai industri strategis perang terbesar di dunia. Amerika Serikat menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 04 Juli 1776 dengan bentuk negara republik federal. Amerika Serikat juga menganut sistem demokrasi dengan perwakilan bikameral Senat dan House of Representatives. Meskipun pernah terjadi perang saudara dengan pihak konservatif di Selatan pada tahun 1861-1865, namun Amerika Serikat tetaplah menjadi negara demokrasi yang paling stabil.
Ø  AUSTRALIA

Australia merupakan negara yang memiliki bentuk negara monarki yang hingga saat ini masih tergabung dalam persemakmuran Inggris. kepala negaranya dipilih dan diangkat menurut garis darah (sistem waris).
Ausralia menganut sistem pemerintahan parlementer dan sedang berusaha untuk menjadi negara republik. Australia beribukota di Canberra, dengan luas wilayah Australia, yakni: 7.792.00 km2 serta jumlah penduduknya yang pada tahun 2005 mencapai 20,3 juta jiwa. Negara Australia ini, memiliki kepala negara tak lain adalah Ratu Inggris (Ratu Elizabeth II) yang diwakili oleh gubernur jenderal yang bernama Michael Jeffery dan kepala pemerintahan yang berstatus sebagai perdana menteri, yakni: Kevin Rudd.

v  BENTUK PEMERINTAHAN
Menurut kriteria sifat hubungan antar lembaga negara, bentuk negara kemudian dibagi menjadi Negara 3:
ü  Negara Presidensiil. Negara yang di dalamnya terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas, antara lembaga negara yang satu dengan yang lain tak dapat saling mempengaruhi. Di dalam negara ini ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, ada lembaga negara yang menjalankan pemerintahan (undang-undang) dan ada lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan undang-undang. Contoh negaranya adalah negara Amerika Serikat (United States of America).
ü  Negara Parlementer. Negara yang antar lembaga negaranya bisa saling mempengaruhi. Lembaga negara yang membuat undang-undang bisa menjatuhkan lembaga negara yang sedang menjalankan pemerintahan. Sistem kenegaraan yang seperti ini bisa dilihat pada negara Jepang. Diet, parlemen Jepang, bisa menjatuhkan lembaga negara pemerintahan yang dipimpin perdana menteri.
ü  Negara Demokrasi Murni. Negara yang lembaga negara pelaksana undang-undangnya murni hanya menjalankan program-program pemerintahan (bukan undang-undang) yang dibuat oleh rakyat lewat referendum. Contohnya negara Switzerland (Swiss).
Ø  AMERIKA SERIKAT
Jika Inggris merupakan tanah kelahiran sistem pemerintahan parlementer maka Amerika Serikat adalah merupakan tanah kelahiran sistem pemerintahan presidensiil. Ciri yang esensial dari sistem pemerintahan presidensiil adalah bahwa presiden sekaligus sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan, dan secara implisit menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Sejarah singkat lahirnya sistem pemerintahan presidensiil Amerika Serikat adalah identik dengan sejarah singkat pembentukan konstitusi Amerika Serikat itu sendiri.
Badan legislatif Amerika Serikat disebut Congress yang terdiri dari dua kamar (bikameral) yaitu DPR (House of Representative) dan Senat. DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap dua tahun sekali pada masing-masing negara bagian (ps. 1 ayat 2). Sedangkan Senat adalah utusan negara bagian yang dipilih oleh Dewan Legislatif Negara Bagian. Masing-masing negara bagian mempunyai 2 orang utusan dalam Senat.
Menurut C.F. Strong kekuasaan eksekutif dalam suatu negara demokrasi mempunyai suatu hakikat (nature). Hakikatnya adalah bahwa kekuasaan eksekutif itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atas tindakan eksekutif untuk merumuskan policy (kebijakan) dan untuk melaksanakan atau mengadministrasikan kebijakan itu di mana kesemuanya itu diatur dengan aturan hukum dan dapat diberi sanksi oleh badan legislatif.
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam.
Sistem pemerintahan presidensial lebih menekankan kekuasaan itu ada pada presiden yang memimpin pemerintahan. Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif tidak harus bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedudukan presiden yang sederajat dengan DPR walaupun tidak bertanggung jawab pada dewan, pemerintah harus memberikan hak jawab atas pertanyaan dari dewan.
Sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak diangkat dan bertanggung jawab kepada kongres (DPR) melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat. Akan tetapi para menteri di kabinet presiden sebagian besar diminta persetujuannya ke kongres. Bahkan kongres ini bisa melakukan impeachment kepada presiden jika presiden melalukan hal yang fatal.
Ø  AUSTRALIA

Australia merupakan Negara yang tergabung dalam persemakmuran inggris, sehingga sistem pemerintahannya pun mengacu pada sistem pemerintahan inggris. Tercatat, dalam sejarah bahwa tanah Inggris adalah tempat kelahiran sistem pemerintah parlementer.
Sistem itu lahir bukan berdasarkan konsep pemikiran seseorang tokoh negarawan dan bukan juga karena ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal UUD Inggris, karena Inggris, memang tidak mempunyai undang-undang dasar yang tertuang dalam satu naskah (Documentary Constitution. Pertumbuhan sistem pemerintahan parlementer di Inggris melalui suatu perjalanan sejarah ketatanegaraan Inggris yang cukup panjang.
Pihak eksekutif Inggris terdiri atas Mahkota (Monarch) dan Kabinet. Raja atau ratu diangkat berdasarkan keturunan (hereditary). Kabinet terdiri atas sejumlah menteri-menteri yang merangkap sebagai anggota parlemen dan dikepalai oleh seorang perdana menteri. Sedangkan perdana menteri berasal dari ketua partai yang memenangkan pemilihan umum. Kabinet tidak sama dengan dewan menteri.
Pihak legislatif terdiri atas Majelis Tinggi (The House of Lord) ,dan Majelis Rendah (The House of Common). Majelis Tinggi diangkat berdasarkan keturunan oleh Mahkota (create peers) yang dapat berupa golongan bangsawan dan golongan pemuka agama. Majelis Rendah anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum. Kekuasaan Majelis Rendah lebih dominan dari kekuasaan Majelis Tinggi karena Majelis Rendah dapat menjatuhkan kabinet (Force Resignation).
Sistem demokrasi parlementer mendasarkan pada kekuasaan partai-partai politik yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat. System kepartaian di suatu Negara ada yang mengikuti banyak partai ada dua partai pula yang lebih dari dua partai. Pemerintahan yang dihasilkan oleh system politik multi partai ini diperkirakan tidak aka nada lagi single majority yang menguasai pemerintahan, kecuali mayoritas tunggal yang didukung oleh koalisi partai-partai. Dengan demikian pemerintahan koalisi atau gotong royong diantara beberapa partai politik merupakan model yang sering terjadi.
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan.
Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan. Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun menjabat seumur hidup di negara monarki.

v  SISTEM KEPARTAIAN
Baik Amerika Serikat maupun Australia sama-sama menganut sistem dwi partai, meskipun banyak para ahli yang masih memperdebatkannya. Di Amerika Serikat terdapat Partai Republik (Republican Party) dan Partai Demokrat (Democratic Party), sedangkan di Australia terdapat Partai Buruh (Australian Labor Party) dan Partai Liberal (Liberal Party). Partai sendiri memiliki pengertian Perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan terutama di bidang politik.
Ø  AMERIKA SERIKAT

Sebenarnya mayoritas dari Pendiri Bangsa (Founding Fathers) di Amerika tidak menyukai konsep partai politik. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya konsep partai politik maka partai akan lebih dapat menciptakan persaingan daripada mencapai satu tujuan bersama. Tahun 1790an, pandangan-pandangan lain mengenai arah negara mulai bermunculan.
Tokoh-tokoh yang memiliki pandangan berbeda ini pun mencoba untuk merebut dukungan masyarakat dengan membentuk kelompok-kelompok. Dua orang tokoh yang tekenal pada masa itu, yakni: Alexander Hamilton dan Thomas Jefferson.
Alexander Hamilton menamakan kelompoknya dengan Federalis. Kelompok ini mendukung penuh pemerintahan pusat yang menyokong kepentingan perdagangan dan industri. Thomas Jefferson beserta kelompoknya menamakan diri Demokrat-Republikan. Kelompok ini lebih menyukai republik agraris yang terdesentralisasi dimana adanya pembatasan pada kekuasaan pemerintah federal.
Tahun 1882, kelompok Federalis ditiadakan dan digantikan oleh Whigs. Whigs muncul sebagai penentang terpilihnya Presiden Andrew Jackson di tahun yang sama, sedangkan kelompok Demokrat-Republikan mengubah nama menjadi Demokrat. Sejak saat itu lahirlah konsep dua partai yang masih berlaku hingga saat ini. Tahun 1850, isu perbudakan menjadi isu sentral di Amerika. Adanya perbedaan pandangan mengenai apakah perbudakan diijinkan di wilayah-wilayah negara baru di bagian Barat menjadikan Partai Whig tidak memiliki satu ketetapan yang pasti.
Ketidakpastian sikap dari Partai Whig dalam menanggapi isu global di Amerika Serikat saat itu membuat partai ini akhirnya lenyap. Tahun 1854, muncullah Partai Republik menggantikan posisi Partai Whig. Partai Republik saat itu mempunyai kebijakan utama, yakni menghapus segala bentuk perbudakan disemua wilayah Amerika Serikat. Selang enam (6) tahun sejak terbentuknya, Partai Republik mampu berhasil merebut kursi kepresidenan.

Maka, naiklah Abraham Lincoln menjadi presiden di tahun 1860. Saat inilah merupakan saat-sat yang paling meriah dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Amerika serikat. Banyaknya kehadiran partai-partai yang mapan sebagai organisasi politik semakin menguatkan sistem demokrasi negara Amerika. Bahkan, kesetiaan terhadap partai mulai diwariskan secara turun-temurun. Tidak hanya itu saja, berbagai aktivitas kepartaian (meliputi acara kampanye partai) telah menjadi bagian kehidupan sosial di berbagai komunitas di Amerika serikat sendiri.
Akan tetapi, segala kemeriahan ini mulai berkurang di tahun 1920an. Terjadinya berbagai reformasi baik itu reformasi kota maupun reformasi layanan sipil, berbagai tindak korupsi, serta pemilihan pendahuluan calon presiden dalam rangka menggantikan wewenang politisi di konvensi nasional menjadikan pesta demokrasi tidaklah semeriah di tahun-tahun sebelumnya.
Para pejabat di Amerika dipilih dari distrik yang hanya punya satu anggota dan merebut jabatan dengan ,mengalahkan lawan mereka dalam suatu sistem untuk menentukan pemenang dengan cara siapa yang mendapatkan suara paling banyak. Dalam sistem ini tidaklah dikenal sistem perhitungan proporsional. Melihat hal inilah maka ada kecenderungan untuk membentuk sistem dwi partai. Akan ada satu partai yang menang, sedangkan yang lain akan tersisih.
Partai yang tersisih ini dapat membentuk koalisi yang nantinya dapat memperbesar peluang untuk menang. Dalam sistem ini, tidak jarang pula munculnya partai ketiga yang mendapatkan suara cukup banyak meskipun hanya untuk sementara waktu, Partai Reformasi milik H. Ross Perot contohnya. Partai ini terbilang cukup sukses dalam pemilihan presiden tahun 1992 dan 1996. Akan tetapi, pada akhirnya kehadiran partai ketiga ini akan sulit bertahan. Hal ini disebabkan oleh salah satu bahkan kedua partai besar seringkali mengambil alih isu-isu yang terbilang populer sehinggaakan lebih banyak menarik simpati rakyat.
Ø  AUSTRALIA

Partai-partai politik di Australia adalah lembaga yang tidak pernah disebut-sebut dalam konstitusi, dan tidak dikontrol oleh suatu perundangan apa pun. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang mengatur penerimaan anggota, perumusan kebijakan dan pemilihan calon anggota-anggota parlemen adalah urusan mereka sendiri, dan tidak dapat diajukan ke pengadilan sebagaimana yang diberlakukan bagi lembaga-lembaga swasta lainnya.
Meskipun demikian, mereka adalah inti dari demokrasi parlementer yang Dalam sistem politik modern, keberadaan partai politik biasanya mengungkapkan adanya tradisi demokrasi bagi sistem politik yang bersangkutan. Oleh Karena itu, berbagai sistem politik menerapkan berbagai klasifikasi kepartaian yang demokratis, yaitu sistem dua-partai, atau sistem multi partai, walaupun demikian, tradisi ini dibuat rancu oleh negara-negara yang menerapkan sistem satu-partai atau partai tunggal.
Keberadaan partai di negara-negara semacam ini hanyalah sekadar pembenaran politis untuk menunjukkan adanya tradisi demokrasi, walaupun sistem politiknya bertolak-belakang dari system demokratis.Ada beberapa sistem politik yang bersimpati dengan sistem partai tunggal, namun menolak dianggap sebagai Negara yang tidak demokratis.
Oleh karena itu, para ahli mencoba merumuskan formula baru sistem politik yang demikian menamakannya sebagai sistem satu setengah partai, yang berarti ada satu partai dominan ditambah dengan satu atau lebih partai minoritas.Demikian pula, para ahli menamakannya sistem dua setengah partai, bila di suatu sistem politik yang didominasi dua partai,tetapi masih ada partai-partai kecil lainnya yang ambil bagian dalam proses politik.
Dengan demikian, pengklasifikasi sistem kepartaian juga sangat tergantung dari mana kita melihatnya. Kita dapat mengklasifikasikan sistem kepartaian dari jumlah partai yang ada dalam suatu sistem politik, atau dari jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu, atau pun partai-partai yang dominan dalam proses parlementer.
Masalahnya adalah bagaimana kita mengklasifikasikan sistem kepartaian di Australia. Bila melihat jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu, maka sistem kepartaian Australia menganut sistem multi partai. Dari segi jumlahnya, memang berfluktuasi, sekurang-kurangnya terdapat sekitar 15 partai politik ikut bersaing dalam setiap pemilu federal.
Pada 1983 misalnya, tercatat 55 partai politik mengajukan calon-calon anggota parlemen dalam pemilu,sedangkan pada pemilu 1987, jumlah partai peserta pemilu berkurang menjadi hanya 21.Berikut partai-partai politik peserta pemilu 1987. Australian Democrats, Australian Family movement, Australia Labor Party, Call to Australia Party, Coalition of Students, Communist Party of Australia, Country Liberal Party, Defence and Ex-service Party, Democratic Labor Party, Industrial Labor Party, Liberal Party of Australia,National Party of Australia, Nuclear disarmament Party, One Austria Movement, Pensioner Party of Australia, Republican Party, Socialist Party of Australia, Socialist Worker Party, The Greens, Unite Australia Party,
Akan tetapi, penyederhanaan semacam itu memuaskan para ahli. Sebagaian besar dari peserta pemilu hanyalah partai-partai kecil, yang memperoleh suara sedikit, dan tidak ada dampaknya terhadap sistem politik.Menelusuri perolehan suara partai-partai sejak federasi terlihat bahwa sampai 1954, tidak ada satu pun partai kecil yang memperoleh suara dalam pemilu bagi anggota HoR. Baru setelah 1955, partai-partai kecil memperoleh suara dalam pemilu federal, namun suara yang diperolehnya tidak mencukupi untuk mendapatkan satu kursi pun di majelis rendah.
Sebaliknya, tokoh-tokoh independent, yang tidak menjadi anggota partai politik, telah memperoleh suara dalam setiap pemilu federal bagi anggota HoR sejak 1901,bahkan juga dapat memenangkan kursi parlemen.
Oleh karena itu, para ahli Australia, lebih menyukai mendiskusikan sistem kepartaian melalui analisis partai-partai yang memperoleh perwakilan di parlemen.Dari perkembangan sistem kepartaian tersebut,Australia pernah mengalami sistem dua partai dan sistem multi partai.
Tetapi ada sebagian kalangan meragukan klasifikasi tersebut.Klasifikasi sistem empat partai atau lima partai sebagaimana yang pernah terjadi di Australia masih bisa diperdebatkanhanya memiliki perwakilan di Senat, tetapi tidak berpartisipasi dalam proses politik yang sesungguhnya di tingkat majelis rendah.Sehubungan dengan kendala-kendala ini, maka terdapat beberapa kemungkinan untuk menggambarkan sistem kepartaian Australia.Salah satunya menggambarkan Australia memakai sistem dua partai.
Hal ini disebabkan Partai Liberal dan Partai Nasional secara konsisten membentuk koalisi,baik ketika memerintah maupun ketika bertindak sebagai oposisi, untuk berhadapan dengan partai buruh. Ahli lainnya memandang Australia memakai sistem dua setengah partai, dengan mempertimbangkan.DLP yang terwakili dalam parlemen sejak 1950-an sampai 1970-an dan AD yang terwakili sejak awal 1980-an sampai sekarang sebagai penimbang dari system dua partai yang ada. Sementara itu, ada juga yang berpendapat Australia mempergunakan sistem tiga partai,yaitu partai Buruh, partai Liberal, dan partai Nasional.
Pandangan mereka didasarkan oleh kenyataan bahwa hanya ketiga partai itulah yang memiliki perwakilan yang menentukan, baik dalam parlemen- parlemen federal maupun Negara bagian dan teritori.Persoalan lain yang menarik dibicarakan dari system kepartaian Australia adalah masalah ideologi. Bagaimana kaitan ideologi dengan kebijakan-kebijakan mereka dalam kehidupan politik Australia.
Walaupun demikian, pembicaraan mengenai ideologi ini kita batasi saja pada partai-partai yang mewakili ideologi ekstrim kiri, seperti partai komunis Australia yang terbentuk sejak akibat perpecahan internal (CPA pada 1963, dan Socialist Party of Australia pada 1973). Demikian pula partai yang bersifat nasional-sosialis di ekstrim kanan.Namun, partai-partai itu tidak pernah memperoleh dukungan cukup untuk menempatkan wakilnya dalam parlemen.Mempelajari system kepartaian Australia, sebenarnya hanya sedikit yang membicarakan ideologi.
Sebab spektrum ideologis partai-partai politik yang terwakili dalam parlemen agak sempit jaraknya.Secara umum,hanya ada dua kutub ideologi dalam sistem kepartaian Australia, yaitu partai buruh di kiri dan koalisi Liberal-National di kanan.Tapi jarak ideologisnya hampir-hampir tidak ada.Partai Buruh menetapkan dirinya berideologi sosialis-demokrat, tetapi ideologi para anggotanya berjarak dari faksi-faksi sosialis kiri radikal yang kecil dan bertumpu kepada faksi tengah yang lebih moderat, yang pandangan-pandangannya hampir tidak dibedakan dengan beberapa anggota partai Liberal.
 Kebijakan-kebijakan partai ini cenderung berciri liberal. Meskipun ada elemen-elemen komunis dalam partai buruh, namun terdapat ketakutan akan bahaya komunis di sebagian besar anggota partai ini, sebagaimana yang dibicarakan.Bahkan, serikat-serikat buruh pembentuk dan pendukung partai ini, sehubungan dengan kemajuan ekonomi Australia, telah menempatkan dirinya sebagai golongan menengah yang sukses.
Partai Liberal, yang berkoalisi dengan partai Nasional dan berideoligi liberal, tidak terpecahke dalam faksi-faksi ideologis. Namun terdapat semacam pandangan ideologis di antaraa para tokohnya, yaitu sekelompok kecil kaum liberal, sehingga disebut dengan ‘l’(huruf L kecil), dan sejumlah besar kaum konservatif.
Oleh karena itu, sebagian besar kebijakan partai Liberal lebih bersifat konservatif.Pada umumnya,partai Liberal kurang berani mengambil inisiatif perubahan-perubahan dalam sistem politik. Partai Liberal cenderung mempertahankan kemapanan para anggotanya, yang terdiri dari kaum industrialis, dan mitra-koalisinya yang terdiri dari pengusaha produk primer di pedesaan.Oleh karena itu, sering terjadi pertanyaan seberapa liberalkah Partai Liberal?
Sebaliknya dipertanyakan pula kadar kesosialisian partai Buruh, yang cenderung mendukung sistem perekonomian campuran.Sementara AD sebagai kelompok partai kecil yang berciri democrat, lebih mirip kelompok oportunis dengan kebijakan-kebijakannya yang bersifat mengikuti arus.
Oleh karena itu, mempelajari ideologi kepartaian di Australia harus mendasarkan pada empat asumsi. Konsep yang mendasari partai-partai di Australia pada hakikatnya bersifat sindikat-mereka melihat fungsi utama mereka adalah melayani kepentingan-kepentingan tertentu. Ada pandangan umum bahwa sistem kepartaian bersifat sentripetal-mereka bersaing untuk memperoleh suara ‘kaum menengah’,dengan berusaha mencapai titik tengah dari spektrum politik, dan dengan sengaja bermain-main dengan ideology.
Politik di Australia digambarkan sebagai pragmatis,politik dagang sapi, gaya ideologi merupakan jalan untuk memperoleh posisi tawar dan kompromi.Kenyataan bahwa partai-partai politik Australia memperlihatkan suatu ideologi yang luas di dalam keanggotaan mereka, sehingga menyulitkan untuk menempatkan seluruh anggota suatu partai ke dalam suatu ideologi tertentu.
Australian Labor Party  (ALP untuk selanjutnya disebut partai Buruh) adalah salah satu partai politik besar di Australia yang istimewa.Ditinjau dari sejarah politik Australia, periode berkuasanya partai Buruh lebih pendek daripada periode kekuasaan koalisi partai Liberal-Nasional, namun partai ini berani membuat inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan baru dalam sistem politik Australia.Partai buruh tidak pernah berkoalisi dengan partai mana pun, baik ketika memerintah maupun ketika berperan sebagai oposisi.
Sebaliknya, partai Liberal secara konsisten berkoalisi dengan partai Country (kemudian berganti nama menjadi partai Nasional), ketika berkuasa maupun ketika beroposisi. Oleh karena itu, istilah koalisi biasanya ditujukan sebagai referensi kepada koalisi partai-partai Liberal dan Nasional, yang juga dikenal sebagai ‘koalisi non-Buruh’.Partai Buruh pernah mengalami masa-masa gawat.Partai ini mengalami tiga kali perpecahan besar, yaitu pada 1916 sehubungan dengan masalah wajib militer dalam Perang Dunia I.
Pada 1929 sehubungan dengan pembangkangan beberapa tokoh partainya terhadap kebijakan Premiers Plan dan pada 1955 berkenaan dengan masalah komunisme, Partai ini pernah menjadi oposisi dalam waktu yang relative lama, yaitu sekitar 23 tahun (1950-72).Namun berkat ketahan diri yang kuat, partai ini mampu bangkit kembali memimpin pemerintah.
Gough Whitlam berhasil mengangkat kepercayaan diri partainya, dengan memenangkan pemilu 1972. Selanjutnya antara 1983 – 96, partai ini secara terus-menerus memimpin pemerintahan dalam periode kepemimpinan PM Bob Hawke, yang dilanjutkan PM Paul Keating,Keistimewa lainnya adalah bahwa dalam periode-periode kekuasaannya Partai Buruh selalu menghadapi keadaan-keadaan internasional yang sulit.
Kebijakan-kebajikan pemerintah Buruh, yang banyak menyentuh masalah-masalah internasional yang sulit waktu itu,selalu ditentang oleh oposisi dan menjatuhkan pemerintahannya, namun citra Australia di dunia internasional semakin membaik.Ketika terjadi PD I pada 1916, pemerintah Buruh yang berkuasa mengumumkan kebijakan ‘wajib militer’ bagi rakyatnya, sebagai wujud keikutsertaan negara ini dalam front kekuatan pasukan sekutu. Ketika partai ini berkuasa lagi pada 1929, dunia dilanda depresi besar, sehingga pemerintah Buruh harus mengambil kebijakan ,sebuah kebijakan ekonomi yang tidak popular bahkan di kalangan partai Buruh sendiri.Antara 1941-49 ,ketika partai berkuasa kembali, terjadi PD II.
Kali ini kebijakan pemerintah Buruh untuk ikut serta dalam peperangan mendapat dukungan penuh.Dalam tahun-tahun kekuasaan sesudahnya, pemerintah Buruh masih menghadapi beberapa krisis Internasional yang sulit. Krisis minyak 1973 terjadi ketika PM Buruh Whitlam berkuasa, sementara ketika PM Buruh Hawke, yang dilanjutkan dengan PM Keating, berkuasa antara 1983-96, terjadi perubahan-perubahan dalam dunia internasional, termasuk di dalamnya berakhirnya perang dingin, yang mangharuskan Australia mengambil kebijakan yang sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut
(LP atau Partai Liberal) adalah salah satu partai besar di Australia, yang dibentuk untuk menentang keberadaan partai Buruh.Dibandingkan dengan partai Buruh, partai ini memerintah Australia dalam masa yang cukup panjang.Bahkan, partai ini pernah memerintah selama 23 tahun (1949-72), suatu rekor masa memerintah yang terpanjang dalam sejarah Australia.Kesempatan partai ini memerintah hanya mungkin dilakukan dengan koalisi bersama-sama (sekarang dan untuk selanjutnya disebut partai Nasional).
Setelah mengalami frustasi dalam kedudukan sebagai oposisi selama 13 tahun (1983-96), partai Liberal bersama partai Nasional, kembali berkuasa sejak 1996.Partai ini memperjuangkan aspirasi kaum kapitalis kelas menengah Australia, yang merasa kesulitan dengan semakin berkembangnya aktivitas gerakan buruh.
Sekalipun demikian, citra partai Liberal yang modern sebenarnya baru terbentuk sejak 1944,ketika Robert Menzies memimpin partai ini.Sebelumnya,partai ini merupakan joint-forces, yang kemudian berfusi, di antara kelompok-kelompok liberal yang menjadi anggota parlemen Federal, yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu menentang perwakilan kaum buruh di parlemen.Oleh sebab itu ,mereka sering dijuluki sebagai koalisi nonburuh.
Akibatnya ,partai ini selalu berusaha memperlihatkan dirinya berbeda dengan partai Buruh. Perbedaan-perbedaan tersebut tampak dari berbagai segi,seperti ideologi dan kebijakannya,struktur partainya, kedudukan anggota-anggota parlemennya,dan sebagainya.The National Party of Australia (Partai Nasional). Yang sebelum 1975 bernama telah membuktikan dirinya sebagai kekuatan politik yang penting di Australia. Sekalipun termasuk partai kecil, namun kehadirannya cukup stabil dalam politik Australia.
Dalam setiap pemilu,partai Nasional hanya mampu memperoleh sedikit kursi,berkisar antara 17 sampai 20 kursi majelis rendah.Dengan jumlah kursi yang relative kecil, partai ini dapat menjamin kekuatan koalisi anti-buruh, yang dimotori oleh partai Liberal,baik ketika berada dalam oposisi maupun ketika memerintah.Koalisi anti-Buruh, yang terbentuk sejak 1922,telah membentuk pola pengaturan koalisi yang tak tergoyahkan sampai saat ini.Sebagai mitra yunior,parati ini mampu menempatkan lima sampai enam anggotanya ke dalam portfolio kementrian,termasuk wakil PM,dalam koalisi anti-Buruh.
Hal yang sama juga terjadi ketika koalisi berada dalam posisi oposisi.Pengaturan koalisi yang demikian ,terkadang menimbulkan kecemburuan di kalangan pemuda liberal ,yang menganggapnya sebagai bagi partai Nasional.Sekalipun demikian, partai Liberal selalu membutuhkan dukungan partai ini,sehingga sulit mengubah pola pengaturan koalisi yang semakin mapan ini.Malahan ,dipercaya sebagai PM. Beberapa pimpinan partai Nasional, seperti Earle Page, Arthur Fadden, dan John McEwen, pernah menjabat PM, walaupun hanya sementara. Berbeda dengan Page dan McEwen, Fadden memperoleh jabatan PM setelah menggusur pimpinan UAP, Robert Menzies,dari jabatan PM. Australia membuka peluang bagi seluruh anggota masyarakatnya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik, dalam bentuk partai politik.
Namun dalam kenyataannya, diluar partai-partai utama, yang saling bersaing merebut kekuasaan pemerintahan, partai-partai lainnya hanyalah merupakan partai-partai kecil.Disebut partai kecil, karena dukungan suara pemilih yang diperolehnya lebih kecil daripada perolehan suara yang diraih partai Nasional.
Partai-partai seperti ini sebenarnya cukup banyak di Australia.Namun, sebagian besar hanya berpartisipasi sebagai organisasi peserta pemilu, dan tidak pernah memperoleh dukungan suara yang cukup untuk merebut kursi parlemen federal.
Kebanyakan partai ini tetap hidup hanya untuk mempertahankan organisasinya, dan dengan dukungan pemilih yang terbatas sekali. Sepanjang sejarah parlemen Australia, hanya ada dua partai kecil yang dapat memperoleh kursi parlemen, terutama di Senat. Kedua partai ini secara bergantian mengisi lowongan sebagian kecil senator Federal, yaitu DLP(1955-78) dan AD(sejak 1980).Menunjuk kepada kedua partai kecil ini tidak berarti tidak ada kekuatan lainnya yang mampu mengisi lowongan dalam parlemen Australia.
Memang ada kelompok-kelompok Independen dan kelompok-kelompok penekan yang mampu mendudukan calon-calon di parlemen Federal, namun kedua partai ini mampu mencatatkan peranan mereka dalam sejarah politik Australia.Dalam sistem kepartaian Australia yang cenderung menganut sistem 2 partai, kemampuan kedua partai tersebut mampu memainkan peranannya sebagai pengimbang dari dua kekuatan besar dalam politik Australia, yaitu partai Buruh dan koalisi partai Liberal-Nasional.


Get This 4 Column Template Here
Get More Templates Here