Beranda

Purna Praja IPDN Angk. XVIII

Purna Praja IPDN Angk. XVIII

Selasa, 14 Juni 2011

Perijinan Pembangunan Kawasan



Kombaitan (1995) menjelaskan bahwa perijinan pembangunan pada suatu kawasan tertentu dalam berbagai unit kegiatan budidaya dan tingkatan skalanya terkait erat dengan lingkup penataan ruang. Terutama pemanfaatan ruang dan pegendalian pemanfaatan ruang.
            Adapun ijin pembangunan kawasan itu sendiri menurut Kombaitan, dapat dikelompokkan menjadi 3-4 bagian sebagai berikut:
1.    Ijin Kegiatan/ Sektor
Merupakan persetujuan pengembangan aktivitas atau kegiatan yang menyatakan bahwa aktivitas budidaya yang akan mendominasi kawasan tersebut memang layak dan sesuai atau masih dibutuhkan atau bidang yang terbuka di wilayah tempat kawasan itu terletak. Ijin ini diterbitkan instansi pembina/pengelola sektor terkait dengan kegiatan dominan tadi. Tingkatan instansi ditetapkan sesuai aturan aturan di Departemen/Lembaga terkait. Pada prinsipnya dikenal 2 tingkatan ijin kegiatan/sektor, yakni;
a.    ijin prinsip,  merupakan persetujuan pendahuluan yang dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan ijin lokasi.
b.    ijin tetap, merupakan persetujuan akhir bagi suatu kegiatan untuk beroperasi setelah ijin lokasi diperoleh. Setelah ijin tetap atas suatu kawasan budidaya diperoleh, selanjutnya tiap jenis usaha rinci yang akan mengisi kawasan secara individual, perlu memperoleh Ijin Usaha sesuai karakteristik tiap kegiatan usaha rinci.
2.    Ijin Pertanahan
Diawali dengan ijin lokasi dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
a.    ijin lokasi, merupakan persetujuan lokasi bagi pengembangan aktivitas/sarana/prasarana yang menyatakan kawasan yang dimohon pihak pelaksana pembangunan atau pemohon sesuai untuk dimanfaatkan bagi aktivitas dominan yang telah memperoleh ijin prinsip.
b.    hak atas tanah, walaupun sebenarnya bukan merupakan perijinan namun dapat dianggap sebagai persetujuan kepada pihak pelaksanan pembangunan untuk mengembangkan kegiatan budidaya diatas lahan yang telah diperoleh.
3.    Ijin Perencanaan dan Bangunan
a.    ijin perencanaan, inilah ijin pemanfaatan ruang yang sebenarnya karena setelah ijin lokasi menyatakan kesesuaian lokasi bagi pengembangan aktivitas budidaya dominan, ijin perencanaan  menyatakan persetujuan terhadap  aktivitas budidaya rinci yang akan dikembangkan dalam kawasan.
b.    ijin mendirikan bangunan, setiap kawasan budidaya rinci yang bersifat binaan (bangunan) kemudian perlu memperoleh IMB jika akan dibangun. Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui Rekayasa Rancangan Bangunan;



4.    Ijin Lingkungan
Pada dasarnya merupakan persetujuan yang menyatakan aktivitas budidaya  rinci yang terdapat dalam kawasan yang dimohon “layak” dari segi lingkungan hidup. Ada 2 macam jenis Ijin lingkungan;
a.    ijin HO/ Undang-undang Gangguan, terutama untuk kegiatan usaha yang tidak mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup (bukan proyek AMDAL).
b.    persetujuan RKL dan RPL, untuk kawasan yang bersifat kegiatan budidaya rinci yang berada didalamnya secara sendiri-sendiri maupun besama-sama berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get This 4 Column Template Here
Get More Templates Here